23 Kelompok Hutan di Kalsel Susun RKPS, Termasuk KTH Bumi Priangan

SUSUN - Kegiatan penyusunan dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) tahun 2023-2033 di Kota Banjarmasin, Senin (15/7/2024). (Foto: Istimewa)

Warta Kalimantan – Tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) di Tanah Laut turut menyusun dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) Tahun 2023-2033 di Banjarmasin, Senin (15/7/2024).

Tiga KTH itu yakni KTH Ushuluddin, KTH Gapoktanhut Harapan Binjai Sejahtera, Bumi Priangan. Mereka membantu dalam kegiatan pengelolaan kawasan, kelembagaan, dan kelola usaha.

Pada RKPS itu, kegiatannya meliputi penandaan batas areal persetujuan PS, identifikasi potensi, penataan areal kerja, penyusunan dokumen rencana kelola, pembentukan dan pengembangan kelompok usaha.

RKPS jadi salah satu dokumen dasar yang harus dimiliki KPS dalam melaksanakan kegiatan. Kegiatan sendiri berlangsung tanggal 13 Juli hingga 15 Juli, hari ini.

Sebanyak 23 kelompok Perhutanan Sosial di Kalsel terlibat. Pesertanya berjumlah 81 orang.

Penandatanganan RKPS dilakukan dan ditutup oleh Kepala Balai PSKL Kalsel, Eko Nopriandi.

Sekadar tahu, RKPS menjadi pedoman dan panduan dalam pengelolaan PS.

Mengintip Kegiatan KTH Bumi Priangan

Ketua KTH Bumi Priangan, Mus Mujiono bilang, keberadaan KTH-nya hanya berjarak 5 Km dari Ibu Kota Kabupaten, Pelaihari.

Ia bilang, dari sisi Silvavostura, pihaknya beternak 32 ekor kambing. Sedangkan Agroforesti, ada durian, jengkol, ubi, petai, dan Pisang Tundang.

“Kami juga menyediakan camping dan edukasi,” katanya.

Rencananya, 2 hektare lahan di KTH Bumi Priangan akan dimanfaatkan untuk pengembangan tanaman obat dan anggrek. Hal ini sesuai arahan Pj Bupati Tala.

“Kami juga telah memproduksi keripik pisang Tundang kerjasama dari berbagai pihak dan telah meluncurkan produknya,” ujarnya.

Kini, pihaknya tengah menyusun pembangunan landasan pacu Paralayang dan Gantole. Termasuk panggung buat pertunjukan seni dan budaya.

“Rencana pembangunan disusun bersama Dinas Pariwisata dan Olahraga (Dispora) Tala,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *