Besok, Kasus Investasi Bodong FN Jalani Sidang Perdana

BICARAKAN - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma.

Warta Kalimantan – Kasus investasi bodong yang menyeret seorang bhayangkari FN terus bergulir. FN diagendakan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (9/7) besok.

“Agendanya yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, Senin (8/7).

Read More

Karena kasus itu, FN terjerat tiga pasal. Pasal 378 KUHP Jo 64 ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 372 Jo 64 ayat (1) pasal 65 ayat (1) KUHP, atau pasal 45A (Jo) Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

“FN dikenakan Pasal UU ITE karena telah mempromosikan investasi melalui sosial media,” ujarnya.

Berkas perkara diteliti langsung oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Sementara barang bukti dititipkan di Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banjarmasin, Martapura.

“Kerugian mencapai Rp30 miliar lebih,” bebernya.

Kasus investasi ini dilimpahkan dari Polda Kalsel ke Kejari Banjarbaru pada tanggal 20 Juni 2024. Saat ini FN dititipkan di Lapas Perempuan Martapura.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *