Dewan dan Eksekutif Sepakat Revisi Perda Perumahan dan Permukiman

WartaKalimantan -DPRD Tanah Bumbu menyetujui Raperda perubahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada Senin (7/10/2024).

Persetujuan itu, disampaikan DPRD Tanah Bumbu saat menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda PerubahanAtas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

Read More

Dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani menyimpulkan hasi lbahwa semuanya sepakat menjadikan raperda tersebut menjadi Perda.

Pada momen itu, Bupati Tanah Bunbu Zairullah Azhar di wakili Sekda Ambo Sakka menyaksikan langsung bersama Forkopimda, Pejabat Instansi Vertikal, Kepala SKPD, dan lainnya.

“Sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua, bahwa acara sidang kita hari ini, bisa mengambil suatu keputusan yang bermanfaat. Sekaligus menjadi landasan hukum serta pedomandan meningkatkan pelayanan masyarakat,” kata Andrean AtmaMaulani.

Dalam pembahasan rapat tersebut, merupakan final akhir dan berlanjut pada dengar Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Tanbu.

Dimana semua fraksi yakni PDI P, PKB, Gerindra, Golkar, Amanat Nasional, Nasdem Sejahtera menyatakan pendapat menerima dan menyetujui terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kita akan sepakat melanjutkan Perda Kawasan Pemukiman dan Perumahan ini ke Provinsi Kalimantan Selatan.

Guna menindaklanjuti Raperda ini, maka pihak Pemkab akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Untuk diketahui, penyelenggaraan perumahan, dan kawasan permukiman merupakan hal penting untuk di lakukan. Utamanya dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini, juga di lakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya masyarakat, memerlukan perumahan bersubsidi atau MBR di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal ini, agar masyarakat bisa menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur.

Serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnyaPerumahan dan Kawasan Permukiman yang tertata, efisien dan berkelanjutan. (syr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *