Dishub Banjarbaru Data Ulang Izin Pengelola Parkir

DAFTAR - Salah seorang juru parkir yang mendaftar ulang di UPT Parkir Dinas Perhubungan Banjarbaru, beberapa waktu lalu.

Warta Kalimantan – Pangkalan data pengelola parkir tepi jalan di Banjarbaru akan diperbarui.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPT Parkir Dishub Banjarbaru, Adi Royan Pratama.

Read More

Menurutnya, proses registrasi ulang ini bertujuan mengetahui lahan dan pengelola parkir mana yang masih aktif.

“Sebab sebelum mengelola sektor parkir, kami harus menyusun data induk perparkiran,” jelasnya.

Pelaksanaannya telah berlangsung sejak 18 hingga 23 Desember 2023. Pendataan ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 soal pengelolaan parkir.

Kata Adi, pembaharuan pangkalan data ini nantinya digunakan sebagai data induk untuk penarikan retribusi 2024.

“Setelah data terkumpul, dibikin SK Wali Kota untuk parkir tepi jalan umum. Dengan begitu, titik parkir yang tak termasuk dalam SK dianggap ilegal,” tambahnya.

Di samping itu, Adi mengimbau para juru parkir supaya segera melakukan daftar ulang untuk pangkalan data di tahun 2024.

“Ayo segera daftar ulang. Tahun depan kalau tidak terdaftar, akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.

Adi memastikan, pihaknya rutin meninjau setiap titik parkir di Banjarbaru. Apalagi tahun ini ada sebanyak 70 titik parkir tepi jalan tak berizin.

“Kami menargetkan 100 izin titik parkir pada tahun 2024 yang diterbitkan,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *