DPRD Tanbu Setujui 12 dari 13 Raperda untuk Propemperda 2025

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Tanah Bumbu dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Senin 14/10/24

WartaKalimantan – DPRD Tanah Bumbu telah menyetujui 12 dari 13 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa (15/10/2024).

Rapat ini dihadiri oleh gabungan komisiDPRD, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, bagian hukum, serta tenaga ahli DPRD Tanah Bumbu.

Read More

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD tersebut bertujuan untuk membahas usulan Raperda yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan PeraturanDaerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin SE, memulai rapat dengan memeriksa kehadiran SKPD pengusul, termasuk Bagian Ekonomi.

Disamping itu, ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan(Bappeda Litbang), serta beberapa dinas lainnya sepertiDinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan DinasPemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Presentasi dan Pembahasan Raperda Setiap SKPD diberi kesempatan untuk memaparkan latar belakang pengajuan Raperda masing-masing.

Setelah itu, anggota DPRD, bersama bagian hukum dan tenaga ahli, memberi masukan serta saran sebelum pengambilan keputusan.

12 Raperda disetujui, 1 ditunda Dari 13 usulan Raperda yang dibahas, 12 di antaranya mendapat persetujuan. Beberapa di antaranya adalah:

Penyertaan modal kepada PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda) Dukungan pembangunan Bendungan KusanPembiayaan pembangunan Jembatan Pulau Laut periode 2025-2029
Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Satui Bersujud Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Namun, Raperda mengenai penanganan dan perlindungan anak yatim, piatu, dan yatim piatu diajukan oleh Dinas Sosial ditunda pembahasannya untuk pengkajian lebih lanjut.

Langkah Penting untuk Pembangunan Daerah Rapat ini menjadi momentum penting dalam penyusunan regulasi yang dapat memperkuat pembangunan di Tanah Bumbu, mulai dari bidang infrastruktur hingga sosial dan lingkungan. Harmanudin berharap seluruh program dalam Raperda yang disahkan dapat segera direalisasikan untuk kesejahteraanmasyarakat.

“Melalui persetujuan ini, kami berharap program-program yang diusulkan dapat segera dijalankan demi kepentinganmasyarakat Tanah Bumbu,” ujar Harmanudin menutup rapat
DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna, SampaikanPandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *