Warta Kalimantan – Mundurnya Rozy Maulana sebagai Ketua KPU Banjarbaru menjadi gunjingan. Publik bertanya, apa sebetulnya kasus yang menimpa Rozy?
Kapolres Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Kasi Humas, Jonser Sinaga bilang, saat ini kasus Rozy bergulir di Kejari. Pihaknya sudah melakukan penyidikan.
“Statusnya P21, alias tersangka. Dalam surat penetapannya, ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” katanya, Senin (8/7).
Kata Jonser, berkas perkara sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejari Tanbu. “Lebih jelasnya konfirmasi ke Kejari, karena semua berkas sudah di sana,” ujarnya.
Hingga berita ini terbit, Poros Kalimantan masih berupaya mengonfirmasi Kejari Tanbu. Belum ada jawaban.
Untuk diketahui, Rozy dilaporkan tanggal 10 Juni 2024. Hal ini telah tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/VI/2024 /SPKT Polres Tanbu.
Peristiwa ini disebut terjadi di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.