Ribuan Narapidana di Kalsel Diberikan Remisi Umum di Hari KemerdekaanRibuan Narapidana di Kalsel Berikan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan

Warta Kalimantan – Momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 78 menjadi berkah bagi ribuan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan se- Kalimantan Selatan mendapat. Totalnya dari 10.101 Narapidana, 7.605 orang diantaranya mendapat Remisi Umum Kemerdekaan 2023, Kamis (17/8/2023) tadi.

Rinciannya, Warga Binaan dengan kasus yang mendapat Remisi Kemerdekaan ini mulai dari Narkotika sebanyak 5.104 orang dengan Pidana diatas 5 Tahun, Korupsi sebanyak 50 orang, Illegal Traffiking sebanyak 1 orang, Money Laundering 2 orang, Pidana Umum dan Narkotika dibawah 5 Tahun 2.474 orang. Serta 73 orang Narapidana yang bebas langsung tanpa menjalani Subsider atau denda.

Read More

Remisi ini diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel. Besaran remisi yang diterima warga Binaan beragam, mulai dari 1 bulan, 6 bulan potongan masa tahanan, sampai dengan bebas langsung.

Penyerahan remisi Khusus Hari Kemerdekaan ini dilaksanakan di Lapas Kelas II Banjarbaru, yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali didampingi Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

“Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang sudah memenuhi syarat,” ujar Faisol Ali kepada Poros Kalimantan.com

Dijelaskannya, remisi ini menjadi kesempatan Narapidana untuk mengurangi sisa masa hukumannya. Sehingga masa tahanan pembebasan mereka semakin cepat.

“Apalagi ada program-program berikutnya, seperti cuti bersyarat dan bebas bersyarat. Dengan adanya remisi ini hitungan masa tahanan semakin berkurang. Sehingga nanti Warga Binaan lebih cepat untuk bisa bertemu keluarga,” jelasnya.

Faisol menjelaskan, fungsi lembaga pemasyarakatan adalah memasyarakatkan warga jadi warga yang sadar taat hukum, yang kemudian memiliki kiprah di masyarakat.

Diterangkannya, remisi Kemerdekan ini bukan hadiah, tapi menuntut tanggung jawab untuk menjaga perilaku baik. Juga memberikan kontribusi baik tentang pembinaan dan menyiapkan diri untuk terjun ke masyarakat saat bebas nanti.

Senada, Kalapas Banjarbaru Amico Balalembang menambahkan, untuk Lapas Banjarbaru Warga Binaan yang mendapat Remisi Kemerdekaan ini berjumlah 47 orang. Rinciannya 16 orang Warga Binaan bebas langsung dan 31 orang Warga Binaan dapat potongan masa tahanan antara 1 sampai 6 bulan.

Meski bersifat umum, tetap ada ketentuan syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

“Kami sebelumya melakukan asesmen, untuk mengukur apakah warga binaan tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku atau belum,” terangnya.

Banyaknya jumlah warga binaan yang diusulkan aku Amico, disebabkan beberapa hal. Salah satunya karena diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan.

“Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, mengamanatkan bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengapresiasi kinerja dan kerja keras Lembaga Pemasyarakatan. Dimana selama ini telah bekerja keras, cerdas dan ikhlas dengan segala keterbatasannya, demi memberikan pelayanan kepada para warga binaan.

Remisi ini menurutnya menjadi momentum motivasi. Agar warga binaan untuk berlaku baik dan melakukan program pembinaan dengan giat. Karena ini syarat mendekatkan diri kepada kehidupan bermasyarakat. Menjadi bekal mental dan spiritual saat kembali ke masyarakat dikemudian hari.

“Saya mengucapkan selamat kepada Warga Binaan, agar cepat merajut tali persaudaraan dan kebersamaan dengan keluarga. Jadilah insan yang baik dan taat hukum. Serta mulailah berkontribusi untuk pembangunan, sebagai warga negara, anak bangsa dan masyarakat,” ucapnya.

Paman juga berpesan kepada Petugas Pemasyarakatan, agar jangan sampai terlibat peredaran narkoba. Baik didalam lapas dan diluar lapas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *