Warta Kalimantan – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang perempuan yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial RI (34). Ia dibekuk di sebuah rumah, Jalan Harapan Bersama RT. 09, Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Minggu (7/1/2024) sekira pukul 15.10 Wita.
Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu J Sinaga mengungkap, RI merupakan warga Jalan Remaja, Desa Sejahtera. Penangkapannya bermula dari informasi masyarakat setempat.
“Sebanyak 16 paket sabu seberat 1,62 kami amankan,” ujarnya, Selasa (9/1).
Selain paket sabu, polisi menyita handphone, korek api, pipet kaca, sendok sabu dari sedotan, dan bong lengkap dengan sedotan. Masing-masing satu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkasnya.