Warta Kalimantan – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap pria berinisial RM, Minggu (23/4/2024). Ia terciduk menyimpan ratusan obat terlarang.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Apriyadi menuturkan kronologinya.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat. Disebutkan jika sering terjadi transaksi narkotika di rumah RM di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan.
Berdasarkan informasi itu, polisi segera menyelidiki hingga akhirnya pelaku diamankan.
Dari hasil penggeledahan, didapati obat terlarang dalam dua paket besar.
“Isinya 166 dan 30 butir obat putih yang diduga mengandung Karisoprodol. Obat itu dibungkus dengan plastik klip bening,” ungkap Kasi Humas.
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp775 ribu.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.